Berdasarkan aturan pengelolaan waktu dalam Kurikulum Merdeka, ketentuan mengenai Jeda Tengah Semester diatur di bawah payung regulasi Standar Pengelolaan Pendidikan serta diturunkan secara teknis ke dalam Pedoman Kalender Pendidikan yang diterbitkan secara berkala.
Berikut adalah rujukan aturan, batasan alokasi waktu, serta status operasional jeda tengah semester pada sekolah (SD, SMP, SMA, SMK):
Aturan dasar mengenai alokasi waktu libur dan jeda semester termuat dalam bagian Struktur Kalender Pendidikan pada dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP): [1, 2]
Batasan Alokasi Waktu: Jeda tengah semester diberikan maksimum 2 minggu (atau dalam implementasi praktis umumnya diambil 1 minggu per semester). [3, 4, 5]
Ketentuan Penggunaan: Waktu tersebut dikategorikan sebagai waktu libur terjadwal di mana tidak diadakan kegiatan pembelajaran tatap muka reguler. Sekolah dapat memanfaatkannya untuk pengayaan, jeda kreativitas, porseni internal, atau jeda setelah pelaksanaan asesmen sumatif tengah semester (STS). [2, 6]
Meskipun kementerian menetapkan ambang batas maksimum 2 minggu, penentuan tanggal pasti dan durasi jeda tengah semester diserahkan kepada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat melalui dokumen Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun ajaran berjalan. [2, 3, 5, 6]
Sebagai gambaran tata kelola waktu, berikut adalah contoh struktur penempatan waktu dalam Kaldik resmi sekolah: [7]
Paruh Pertama (Semester Ganjil/Genap): Dilaksanakan setelah siswa menempuh 8 hingga 9 minggu efektif belajar.
Asesmen Tengah Semester (STS): Dilakukan evaluasi/ujian paruh waktu.
Jeda Tengah Semester: Diberikan langsung pada minggu berikutnya setelah pekan asesmen selesai, umumnya berdurasi 3 sampai 5 hari kerja (1 minggu kalender sekolah). [7, 8]
Dalam semangat fleksibilitas Kurikulum Merdeka, penentuan jeda tengah semester ini tidak selalu berupa libur total bagi siswa. Satuan pendidikan berhak menyusun kalender akademiknya secara mandiri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lokal belajar peserta didik. Sekolah diizinkan mengisi jeda tersebut dengan kegiatan proyek, jeda kreasi seni, atau hari jeda refleksi bagi guru. [9]
Apakah Anda sedang menyusun dokumen Kalender Pendidikan internal sekolah dan memerlukan format tabel alokasi waktu minggu efektif yang mencakup komponen jeda semester ini?
[1] https://smpstignasius.sch.id
[3] https://smpn2klakah-lmj.sch.id
[4] https://web.smansakurik.sch.id
[5] https://www.slideshare.net
[6] https://paud-pnf-dispendik-jemberkab.id
Berdasarkan aturan pengelolaan waktu dalam Kurikulum Merdeka, ketentuan mengenai Jeda Tengah Semester diatur di bawah payung regulasi Standar Pengelolaan Pendidikan serta diturunkan secara teknis ke dalam Pedoman Kalender Pendidikan yang diterbitkan secara berkala.
Berikut adalah rujukan aturan, batasan alokasi waktu, serta status operasional jeda tengah semester pada sekolah (SD, SMP, SMA, SMK):
Aturan dasar mengenai alokasi waktu libur dan jeda semester termuat dalam bagian Struktur Kalender Pendidikan pada dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP): [1, 2]
Batasan Alokasi Waktu: Jeda tengah semester diberikan maksimum 2 minggu (atau dalam implementasi praktis umumnya diambil 1 minggu per semester). [3, 4, 5]
Ketentuan Penggunaan: Waktu tersebut dikategorikan sebagai waktu libur terjadwal di mana tidak diadakan kegiatan pembelajaran tatap muka reguler. Sekolah dapat memanfaatkannya untuk pengayaan, jeda kreativitas, porseni internal, atau jeda setelah pelaksanaan asesmen sumatif tengah semester (STS). [2, 6]
Meskipun kementerian menetapkan ambang batas maksimum 2 minggu, penentuan tanggal pasti dan durasi jeda tengah semester diserahkan kepada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat melalui dokumen Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun ajaran berjalan. [2, 3, 5, 6]
Sebagai gambaran tata kelola waktu, berikut adalah contoh struktur penempatan waktu dalam Kaldik resmi sekolah: [7]
Paruh Pertama (Semester Ganjil/Genap): Dilaksanakan setelah siswa menempuh 8 hingga 9 minggu efektif belajar.
Asesmen Tengah Semester (STS): Dilakukan evaluasi/ujian paruh waktu.
Jeda Tengah Semester: Diberikan langsung pada minggu berikutnya setelah pekan asesmen selesai, umumnya berdurasi 3 sampai 5 hari kerja (1 minggu kalender sekolah). [7, 8]
Dalam semangat fleksibilitas Kurikulum Merdeka, penentuan jeda tengah semester ini tidak selalu berupa libur total bagi siswa. Satuan pendidikan berhak menyusun kalender akademiknya secara mandiri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lokal belajar peserta didik. Sekolah diizinkan mengisi jeda tersebut dengan kegiatan proyek, jeda kreasi seni, atau hari jeda refleksi bagi guru. [9]
Apakah Anda sedang menyusun dokumen Kalender Pendidikan internal sekolah dan memerlukan format tabel alokasi waktu minggu efektif yang mencakup komponen jeda semester ini?
[1] https://smpstignasius.sch.id
[3] https://smpn2klakah-lmj.sch.id
[4] https://web.smansakurik.sch.id
[5] https://www.slideshare.net
[6] https://paud-pnf-dispendik-jemberkab.id
[8] https://smkn1barabai.sch.id
[9] https://smkn8jakarta.sch.id
Istilah "Jeda Tengah Semester" serta ketentuan mengenai alokasi waktu dan kegiatannya dituliskan secara eksplisit dalam hierarki peraturan pendidikan nasional melalui dokumen Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diturunkan ke dalam struktur Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). [1]
Berikut adalah pasal-pasal konkrit dan lampiran peraturan yang memuat redaksi tersebut secara eksplisit:
Dokumen payung hukum tertinggi yang secara eksplisit memperkenalkan istilah ini dalam tata hukum Indonesia adalah PP Standar Nasional Pendidikan. [2]
Bagian / Pasal: BAB III (Standar Isi), Pasal 18 ayat (2)
Bunyi Redaksi Eksplisit:
"Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester."
[2, 3]
Dalam setiap pembaruan dokumen Standar Isi Kurikulum (baik bersumber dari landasan dokumen terdahulu seperti Permendiknas No. 22 Tahun 2006 hingga struktur pengisian Kurikulum Operasional/Kurikulum Satuan Pendidikan Kurikulum Merdeka saat ini), ketentuan ini dicantumkan dalam format Tabel Alokasi Waktu Kalender Pendidikan: [1, 4, 5]
Komponen yang Tertulis: Jeda Tengah Semester
Alokasi Waktu Maksimum: Maksimum 2 minggu (dengan keterangan: 1 minggu setiap semester).
Definisi Eksplisit Kegiatan (Waktu Libur/Jeda):
Di dalam peraturan administrasi kurikulum, komponen ini didefinisikan sebagai:
"Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran..."
[4, 5, 6, 7]
Karena kementerian memberikan fleksibilitas alokasi maksimum 2 minggu tersebut, klausul teknis mengenai kegiatan di tengah semester dituliskan secara eksplisit dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun ajaran berjalan di tiap daerah (contoh: DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur). [1, 8]
Di dalam draf penjelasan operasional Kaldik tingkat daerah, biasanya dituliskan klausul kegiatan berikut secara eksplisit:
Pekan Tengah Semester: Diisi dengan Asesmen Sumatif Tengah Semester (STS) atau penilaian hasil belajar paruh waktu.
Kegiatan Jeda Tengah Semester: Diisi dengan kegiatan jeda kreativitas, pameran karya (seperti pameran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila/P5), pekan olahraga dan seni (Porseni) internal sekolah, atau kegiatan refleksi akademis guru dan siswa sebelum memasuki paruh semester kedua. [4, 9, 10]
Apakah Anda membutuhkan redaksi tertulis/klausul formal yang bisa langsung disalin untuk dimasukkan ke dalam Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) di sekolah Anda?
[3] https://www.kemendikdasmen.go.id
[5] https://asefts63.wordpress.com
[6] https://asefts63.wordpress.com
[8] https://www.sman88jakarta.sch.id
[9] https://lmsspada.kemdiktisaintek.go.id
Dalam Kurikulum Merdeka, pengaturan mengenai waktu belajar, libur, dan jeda secara eksplisit mengacu pada landasan hukum nasional terbaru yang tertuang pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Berikut adalah penempatan rujukan serta penjelasan teknis operasional terkait jeda maupun tengah semester:
Peraturan menteri terbaru ini memberikan fleksibilitas penuh kepada satuan pendidikan dalam menyusun Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).
Di dalam aturan struktur kurikulum dan kalender akademik yang menjadi turunan Permendikbudristek ini, alokasi waktu untuk komponen kalender pendidikan tetap mempertahankan asas fleksibilitas manajemen berbasis sekolah.
Ketentuan baku mengenai Jeda Tengah Semester secara eksplisit tertulis mendapatkan alokasi Maksimum 2 minggu dalam satu tahun pelajaran (atau 1 minggu setiap semester).
Karena pemerintah pusat memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan tanggal pastinya, klausul mengenai Jeda dan Kegiatan Tengah Semester dituliskan secara sangat eksplisit di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mengenai Pedoman Kalender Pendidikan tahun ajaran berjalan.
Di dalam Bab Ketentuan Umum dan Pengaturan Waktu Libur dokumen daerah tersebut, tertulis klausul eksplisit berikut:
Definisi Jeda Tengah Semester: "Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap)".
Definisi Kegiatan Tengah Semester: "Kegiatan Tengah Semester adalah kegiatan yang diisi dengan pelaksanaan asesmen/penilaian tengah semester serta jeda kreativitas".
Berdasarkan panduan implementasi kurikulum terbaru, pekan tengah semester tidak lagi diisi oleh ujian tertulis kaku (UTS lama), melainkan diganti dengan istilah Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS / STS) dan dirangkaikan dengan kegiatan sebagai berikut:
Pekan Refleksi Hasil Belajar: Guru dan siswa melakukan evaluasi ketercapaian tujuan pembelajaran paruh pertama semester.
Pameran Karya P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila): Sekolah seringkali menggunakan waktu jeda ini untuk melakukan gelar karya atau unjuk performa projek yang telah dirancang siswa.
Kegiatan Non-Akademik / Jeda Kreativitas: Perlombaan olahraga antar kelas (porseni), literasi, keagamaan, atau pentas seni internal sekolah yang mendukung kebugaran dan kesehatan mental siswa sebelum melanjutkan materi pelajaran berikutnya.
Apakah Anda memerlukan contoh redaksi draf Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah atau kalimat rujukan Kaldik Dinas Provinsi untuk dasar hukum kegiatan jeda tengah semester di sekolah Anda?