Tahun 2026
SMK Negeri 9 Surakarta, 30 April 2026
Kriteria Kelulusan :
Ketentuan kelulusan untuk Tahun Ajaran 2025/2026 pada satuan pendidikan mengacu Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dimaksud bahwa Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan;
Murid dinyatakan lulus dari SMK Negeri 9 Surakarta apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan:
Nilai rapor setiap semester dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan rapat dewan guru;
Mengikuti penilaian sumatif sesuai ketentuan;
Tidak memiliki Catatan Nilai Sikap kurang baik
Mengikuti Uji Kompetensi Keahlian dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Jurusan dan LSP
Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan
Memiliki Kehadiran disekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah melalui Guru Bimbingan Konseling (MGBK) dengan memenuhi kriteria dan/atau prestasi lain sesuai ketentuan.
Hal-hal yang belum diatur dalam putusan ini akan ditentukan oleh Dewan Guru dan jika dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah Tahun Ajaran 2025-2026 selesai dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan / ketidaksesuaian dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Teknis Pelaksanaan Pengumuman :
Dilaksanakan 4 Mei 2026 Mulai Pukul 18.00
Walikelas mendapatkan Link/ File Surat Pengumuman Lulus
Walikelas Share ke masing-masing siswa secara personal
Agenda Pasca Lulusan
Pembagian SKL dilanjutkan Workshop Dunia Kerja tingkat 12 oleh Walikelas
Workshop Dunia Kerja oleh Tiga Serangkai
7 Mei 2026
Sesi Pagi : TKJ
Sesi Siang sebelum dhuhur : DKV, SRP
8 Mei 2026
Sesi Pagi : DPK
Sesi Siang sebelum dhuhur : ANimasi, Busana