Ringkasan AI
Ketentuan mengenai kelulusan dan pemberian ijazah bagi peserta didik (termasuk jenjang SMK) diatur dalam Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. [1]
Bagian spesifik yang menyatakan bahwa ijazah hanya diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus (sehingga yang tidak lulus secara otomatis tidak mendapatkan ijazah) terdapat pada bagian berikut:
1. Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Bunyi Pasal:
"Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan."
[1]
Halaman: Umumnya berada pada Halaman 3 dari dokumen batang tubuh peraturan utama (tergantung format unduhan salinan resmi JDIH). [1]
Rujukan Tambahan: Diperkuat pada Pasal 3 ayat (3) huruf g, yang menyatakan bahwa salah satu muatan wajib yang harus ada di dalam lembar blangko ijazah adalah "pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus". Oleh karena itu, jika peserta didik tidak memenuhi kriteria kelulusan, dokumen ijazah tidak dapat diterbitkan. [1]
2. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka
Dalam pedoman penilaian Kurikulum Merdeka (Panduan Pembelajaran dan Asesmen Ed. Revisi), aturan kelulusan diserahkan kepada satuan pendidikan namun tetap berbasis pencapaian kompetensi.
Bagian: Bab V / Bab Kriteria Kelulusan (Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan).
Poin Penting: Penilaian kelulusan mencakup penyelesaian seluruh program pembelajaran (ditunjukkan dengan rapor tiap semester) dan asesmen sumatif yang ditetapkan sekolah. Peserta didik SMK yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh rapat pleno dewan guru akan dinyatakan tidak lulus, sehingga hak atas penerbitan ijazah gugur demi hukum berdasarkan syarat Pasal 3 ayat (1) di atas. [1]
Saran Penggunaan Rujukan:
Saat menyusun dokumen informasi, disposisi, atau surat pemberitahuan, Anda dapat menuliskan konsiderans/rujukan seperti ini:
"...Mengingat Pasal 3 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menegaskan bahwa ijazah hanya diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan..." [1, 2]
Sebagai referensi tambahan yang valid, hak dokumen bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus sekolah telah diatur secara berkesinambungan melalui berbagai Prosedur Operasi Standar (POS) serta mekanisme administrasi sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
Berikut adalah referensi aturan lain dan rincian hak dokumen administratif yang didapatkan oleh siswa yang tidak lulus:
Meskipun sistem ujian mengalami perubahan, dasar pemenuhan hak dokumen siswa yang tidak lulus merujuk pada regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), seperti pada Permendikbud No. 97 Tahun 2013 dan Permendikbud No. 144 Tahun 2014: [1, 2]
Pasal / Bagian: Pasal 9 ayat (4) & (5)
Ketentuan Hak: Peserta didik yang tidak lulus dijamin haknya untuk mendapatkan dokumen rekam jejak akademis serta perlindungan hak untuk melanjutkan pendidikan melalui prosedur operasional sekolah. Sekolah wajib menerbitkan dokumen penunjang kelayakan agar siswa tersebut dapat menggunakan haknya untuk mengikuti ujian atau program remedial pada tahun berikutnya. [1, 2, 3]
Berdasarkan sistem tata kelola kelulusan modern (seperti panduan teknis Portal Ijazah Kemendikbudristek), data kelulusan siswa dikunci dalam status "Tidak Lulus" pada sistem Dapodik agar blangko ijazah asli tidak dicetak salah. Sebagai gantinya, siswa menerima hak dokumen internal sekolah berupa: [4]
Berita Acara & Notulen Pleno Kelulusan (Salinan Resmi): Dokumen internal yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Dinas Pendidikan. Dokumen ini memuat perincian status siswa yang bersangkutan secara hukum di dalam rumpun kelasnya. [5, 6]
Rapor Hasil Belajar (Hingga Semester Akhir): Sekolah wajib memberikan buku rapor asli yang sudah terisi lengkap dari semester 1 hingga semester akhir (Semester 6 untuk SMK). Dokumen rapor ini menjadi hak mutlak siswa karena mencerminkan proses belajar yang telah mereka tempuh. [5]
Jika siswa yang tidak lulus memilih untuk tidak mengulang di sekolah yang sama dan ingin berpindah jalur, mereka berhak meminta dokumen berikut:
Surat Keterangan Pindah Jalur / Surat Pengantar Mutasi: Diterbitkan sekolah asal untuk ditujukan kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau sanggar kegiatan belajar. Surat ini menjadi dokumen legal agar mereka bisa mendaftar ujian kesetaraan Paket C menggunakan basis nilai rapor yang ada. [7]
Secara ringkas, dokumen yang menjadi hak siswa mencakup Surat Keterangan resmi sekolah, Buku Rapor Lengkap, serta salinan Berita Acara Pleno kelulusan sebagai jaminan hukum bahwa siswa tersebut berstatus belum lulus, bukan putus sekolah (drop out). [1, 5, 6]
Apakah Anda ingin dibuatkan contoh struktur atau draf isi Surat Keterangan Belum Lulus yang sesuai standar administrasi sekolah untuk siswa SMK tersebut?
[1] https://peraturan.bpk.go.id
[2] https://lugtyastyono60.wordpress.com
[4] https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id
[5] https://sman1singgahan.sch.id
[7] https://rumahinspirasi.com
Sebagai referensi tambahan yang valid, hak dokumen bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus sekolah telah diatur secara berkesinambungan melalui berbagai Prosedur Operasi Standar (POS) serta mekanisme administrasi sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
Berikut adalah referensi aturan lain dan rincian hak dokumen administratif yang didapatkan oleh siswa yang tidak lulus:
## 1. Rujukan Peraturan Operasi Standar (POS) BSNP
Meskipun sistem ujian mengalami perubahan, dasar pemenuhan hak dokumen siswa yang tidak lulus merujuk pada regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), seperti pada Permendikbud No. 97 Tahun 2013 dan Permendikbud No. 144 Tahun 2014: [1, 2]
*
* Pasal / Bagian: Pasal 9 ayat (4) & (5)
* Ketentuan Hak: Peserta didik yang tidak lulus dijamin haknya untuk mendapatkan dokumen rekam jejak akademis serta perlindungan hak untuk melanjutkan pendidikan melalui prosedur operasional sekolah. Sekolah wajib menerbitkan dokumen penunjang kelayakan agar siswa tersebut dapat menggunakan haknya untuk mengikuti ujian atau program remedial pada tahun berikutnya. [1, 2, 3]
*
## 2. Dokumen Berdasarkan Sistem Manajemen Ijazah Kemendikbudristek
Berdasarkan sistem tata kelola kelulusan modern (seperti panduan teknis [Portal Ijazah Kemendikbudristek](https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/manajemen/public-image/A3CC6577-EEC1-4BB0-A3B0-3567BD3FC303-Panduan-Manajemen-Ijazah.pdf)), data kelulusan siswa dikunci dalam status "Tidak Lulus" pada sistem Dapodik agar blangko ijazah asli tidak dicetak salah. Sebagai gantinya, siswa menerima hak dokumen internal sekolah berupa: [4]
*
* Berita Acara & Notulen Pleno Kelulusan (Salinan Resmi): Dokumen internal yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Dinas Pendidikan. Dokumen ini memuat perincian status siswa yang bersangkutan secara hukum di dalam rumpun kelasnya. [5, 6]
* Rapor Hasil Belajar (Hingga Semester Akhir): Sekolah wajib memberikan buku rapor asli yang sudah terisi lengkap dari semester 1 hingga semester akhir (Semester 6 untuk SMK). Dokumen rapor ini menjadi hak mutlak siswa karena mencerminkan proses belajar yang telah mereka tempuh. [5]
*
## 3. Dokumen Pengantar untuk Mutasi / Pendidikan Kesetaraan (Paket C)
Jika siswa yang tidak lulus memilih untuk tidak mengulang di sekolah yang sama dan ingin berpindah jalur, mereka berhak meminta dokumen berikut:
*
* Surat Keterangan Pindah Jalur / Surat Pengantar Mutasi: Diterbitkan sekolah asal untuk ditujukan kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau sanggar kegiatan belajar. Surat ini menjadi dokumen legal agar mereka bisa mendaftar ujian kesetaraan Paket C menggunakan basis nilai rapor yang ada. [7]
*
Secara ringkas, dokumen yang menjadi hak siswa mencakup Surat Keterangan resmi sekolah, Buku Rapor Lengkap, serta salinan Berita Acara Pleno kelulusan sebagai jaminan hukum bahwa siswa tersebut berstatus belum lulus, bukan putus sekolah (drop out). [1, 5, 6]
Apakah Anda ingin dibuatkan contoh struktur atau draf isi Surat Keterangan Belum Lulus yang sesuai standar administrasi sekolah untuk siswa SMK tersebut?
[1] [https://peraturan.bpk.go.id](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/156301/Permendikbud%20Nomor%20144%20Tahun%202014.pdf)
[2] [https://lugtyastyono60.wordpress.com](https://lugtyastyono60.wordpress.com/wp-content/uploads/2014/01/permendikbud-97-2013.pdf)
[3] [https://www.academia.edu](https://www.academia.edu/27613297/Permendikbud_No_3)
[4] [https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id](https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/manajemen/public-image/A3CC6577-EEC1-4BB0-A3B0-3567BD3FC303-Panduan-Manajemen-Ijazah.pdf)
[5] [https://sman1singgahan.sch.id](https://sman1singgahan.sch.id/wp-content/uploads/2021/02/DOMNIS-USP-DAN-EHB-BKS-SMA-TAHUN-2021_FNL.pdf)
[6] [https://id.scribd.com](https://id.scribd.com/document/647934951/LAPORAN-KELULUSAN-23)
[7] [https://rumahinspirasi.com](https://rumahinspirasi.com/surat-edaran-mendiknas-tentang-status-hukum-ijazah-paketkesetaraan/)
Dalam sejarah regulasi pendidikan di Indonesia, konsep dokumen bagi siswa yang mengikuti pendidikan hingga akhir tetapi tidak lulus (khususnya saat era Ujian Nasional masih berlaku) sempat diatur secara spesifik menggunakan instrumen yang disebut Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tanpa keterangan lulus. [1, 2]
Berikut adalah referensi aturan, kebijakan operasional, dan esensi dokumen tersebut:
Pada periode di mana Kelulusan Ujian Nasional (UN) terpisah dari kelulusan sekolah, Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan afirmatif bagi siswa yang tidak lulus UN tetapi sudah menyelesaikan seluruh proses sekolah. [1, 3]
Bentuk Dokumen: Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). [1, 3]
Ketentuan Hak Dokumen: Dokumen ini secara eksplisit menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan telah menamatkan atau menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada jenjang tersebut. Namun, di dalamnya tidak terdapat lampiran nilai kelulusan UN (Danem/SHUN). [1, 3]
Fungsi Administratif: Konsep STTB/SKTB non-lulus ini diterbitkan agar hak keperdataan anak untuk melanjutkan pendidikan tidak mati. Pada masanya, dokumen tamat belajar ini diakui secara legal untuk mendaftar ke jenjang pendidikan kesetaraan (Paket C untuk SMK/SMA) atau digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi swasta tertentu yang menyediakan jalur matrikulasi/remedial nasional. [1, 3]
Peraturan ini mengulas aspek legalitas dokumen kelulusan lawas maupun transisi, termasuk di dalamnya mengenai definisi fungsional dokumen tamat belajar. [4, 5]
Pasal / Bagian: Pasal 1 (Ketentuan Umum).
Penjelasan Frasa: Regulasi ini mengaitkan terminologi Ijazah dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Dalam historis penerbitannya, jika siswa tidak memenuhi kriteria lulus (namun menghadiri sekolah sampai akhir), sekolah berwenang mengeluarkan surat keterangan dengan klausul "Telah Menyelesaikan/Tamat Belajar" sebagai pengganti fungsi administratif bahwa anak tersebut bukan drop out (putus sekolah di tengah jalan). [3, 4]
Secara teknis administrasi sekolah, referensi pengisian buku induk menegaskan perbedaan kedua istilah ini:
Tamat Belajar: Berorientasi pada waktu dan proses. Artinya, siswa SMK tersebut sudah menghabiskan waktu 3 tahun (atau 6 semester), telah mengikuti ujian sekolah, dan menyelesaikan beban kerja/prakerin secara utuh. Oleh karena itu, mereka mendapat Surat Keterangan Tamat/Menyelesaikan Belajar. [1, 2]
Lulus: Berorientasi pada standar kompetensi dan nilai. Siswa baru dinyatakan lulus jika nilai asesmen/ujian memenuhi kriteria minimum yang disepakati rapat dewan guru. [2]
Kesimpulan Penggunaan untuk Siswa SMK:
Jika Anda ingin mengeluarkan dokumen bagi siswa SMK yang tidak lulus dengan menyertakan keterangan "Tamat Belajar", Anda bisa menerbitkan Surat Keterangan Tamat Mengikuti Proses Pembelajaran. Dasar hukum utamanya adalah hak siswa atas rekaman proses belajar yang sah, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah alumni yang telah menamatkan kurikulum sekolah namun belum memenuhi syarat kelulusan untuk mendapatkan Ijazah utama. [1, 2, 3]
Apakah Anda ingin melihat klausul kalimat spesifik yang memadukan pernyataan "Telah Tamat Belajar" dan "Dinyatakan Belum Lulus" untuk dicantumkan dalam surat keterangan sekolah?
[3] https://regional.kompas.com