Sehubungan dengan itu, kepada Kepala Satuan Pendidikan SMA dan SMK untuk memastikan dan menindaklanjuti hal-hal berikut :
a. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan yang merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur satuan pendidikan melalui aplikasi VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
b. Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan Pendidikan terdaftar pada Dashbor Ijazah di laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasbor Ijazah, makan lakukan pemutakhiran data peserta didik melalui aplikasi Dapodik;
c. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/dasbor dan validitas identitas peserta didik tercatat valid 100% pada aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id. Apabila ditemukan data peserta didik belum valid 100% (masuk kategori data residu), maka lakukan pemutakhiran data menggunakan aplikasi VervalPD;
d. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Satuan Pendidikan. Apabila penugasan Kepala Satuan Pendidikan belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Satuan Pendidikan melalui mekanisme Dapodik.